Beberapa hari yang lalu, SPV OPS kami di Bukittinggi memberikan laporan. Ada salah satu klien leasing yang mau bekerjasama dengan perusahaan kami. Akan tetapi salah satu syaratnya adalah jika pengiriman gagal akibat apapun, tidak ada dibayar katanya. Beliau minta pendapatku, karena ini pertama yang minta ke beliau seperti itu, beliau pun ragu dan butuh solusi dari ku. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa bisnis itu haruslah saling menguntungkan, sama-sama ridha, dan sesuai dengan tuntunan islam. Jika tidak seperti yang islam ajarkan, maka tunggu saja akan kehancuran bisnis tersebut. Pertama yang bisa saya sampaikan bahwa, bisnis pengantaran merupakan bisnis padat karya. Banyak Sumber Daya Manusia yang bergerak di sini, termasuk jika seandainya ada kesalahan akan banyak bersumber dari SDM nya. Kedua, leasing melakukan pengiriman dokumen berupa dokumen kontrak dengan nasabahnya, dokumen ke Head Office, Dokumen antar cabang mereka, BPKB, Dokumen Surat Peringat