Pada postingan sebelumnya berjudul, " Kena Tilang untuk Kedua Kalinya, " masih bersambung. Untuk sambungan cerita tersebut saya lanjutkan pada postingan ini ya sobat.
Sabtu pagi saya bersama istri keluar dari rumah untuk menuju kantor POS besar yang beralamat di Lapangan Banteng.
Sebelumnya saya belum berhasil melakukan pembayaran tilang lantaran antrian yang sangat panjang, serta keterbatasan waktu, di hari Jumat.
Kali ini ketika saya sudah sampai di kantor POS, saya cari lokasi foto copy dahulu di kawasan kantor tersebut. Dari parkiran mobil, saya diarahkan petugas parkir melewati lorong kotak pos yang berjajar rapi. Terlihat ratusan kotak pos, kelihatannya banyak kotak Pos yang sudah tidak digunakan lagi.
Sobat masih ingat, ketika dahulu masukin lamaran, tujukan lamaran Anda ke PO BOX 888 JKP, misalnya.Nah, itu dia kotak Pos yang saya sebutkan di atas.
Setelah mendapatkan ruangan foto copy, saya kemudian copy surat tilang satu rangkap dan ktp dua rangkap. Nampak dengan cekatan petugas foto copy lakukan klip terhadap dua rangkap dokumen tersebut.
Kemudian saya langsung naiki jenjang menuju Gedung A lantai 2. Di pintu masuk, seorang security perempuan melayani saya dan memberikan panduan.
Beliau meminta saya untuk masuk ke web tilang.kejaksaan.go.id. Pada website tersebut kemudian saya masukan kode tilang yang terdapat di form tilang. Nanti akan keluar nama kita yang kena tilang, plat motor atau mobil yang kena tilang, serta nanti akan keluar juga nomor virtual akun Bank BRI. Ketika sudah keluar nomor rekening virtual tersebut, salin nomor tersebut ke Form alamat pengiriman SIM yang sudah kita isi sebelumnya.
Nah, setelah itu, form asli dan copyan tinggal serahkan ke loket kasir POS khusus tilang dan kita tunggu panggilan saja.
Rasanya saya sudah menunggu kisaran 15-20 menit, kemudian nama saya di panggil dan saya menghadap kasir. Ternyata saya harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 200.000,- plus ongkos kirim SIM sebesar Rp. 17.000,-
Ini kelihatannya ongkir One Day Service dari Jakarta Pusat ke Jakarta Timur. Jadi alamat yang saya cantumkan adalah alamat kantor saya yang berkantor di Jakarta Timur. Andaikan mereka gunakan ODS SAP Express tentu biayanya lebih irit lagi. Oiya, bisa jadi tarifnya lebih mahal dikit karena di tambahkan biaya asuransi mungkin.
Selesai bayar dan terima bukti pembayaran dari kantor POS, siap. Saya hanya perlu menunggu barang bukti tilang berupa SIM A di antar kurir Pos. Saya rasa estimasi sampainya Senin atau Selasa kayaknya.
Sudah dua kali di tempat yang berbeda saya sudah pernah urus tilang. Sistem di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat beda sistemnya. Di Jakarta Barat gunakan Ekspedisi JNE, dan Di Jakarta Pusat gunakan PT. Pos.
Namun, menurut saya lebih mudah untuk pengurusan dan pengambilan barang bukti tilang di Jakarta Barat, namun kelengkapan pendukungnya sangat kurang. Sehingga antrian sangat panjang yang sebenarnya masih bisa di akali menggunakan sistem seperti di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dari segi kenyamanan, pengurusan bayar tilang di Jakarta Pusat yang sangat nyaman. Pengurusan langsung di kantor POS, untuk cek biaya tilang pun bisa langsung by sistem termasuk cek nomor virtual akunnya. Jadi, kita bisa dengan sangat mudah melakukan pembayaran.
Cukuplah dua kali ini saja saya berurusan untuk tilang. Lebih baik kalau pun ada pembayaran lagi mending bayar tambahan investasi deh, seperti Reksadana, Saham atau pun beli emas batangan.
Komentar
Posting Komentar
Mohon kesediaannya untuk meninggalkan komentar untuk tulisan ini..
(maaf untuk tidak menyertakan link aktif dan spam)