Anda dirugikan oleh pelayanan publik? segera laporkan ke ombudman. Pelayanan publik tidak hanya di instansi pemerintah ya. BUMN juga bisa, seperti yang di alami oleh teman saya sendiri.
Waktu itu, teman saya ini pernah berurusan dengan PLN.
Teman saya ini kan menggunakan meteran pra bayar. Namun, suatu ketika meterannya ini rusak. Nah, ketika petugas lapangan melakukan pengecekan rutin, udah dilaporkan oleh kakak teman saya ini ke petugas lapangan tersebut, namun sudah beberapa kali dilaporkan tetap aja tidak ditindak lanjuti.
Akhirnya dibiarkan saja oleh teman saya dan keluarganya. Namun, yang terjadi adalah beberapa waktu kemudian datanglah surat tunggakan sekian juta, dengan keterangan waktu itu tunggakan pra bayar.
Agak aneh kan ya? Kalau tunggakan pasca bayar wajar kalau ada, ini tunggakan pra bayar. Dimana-mana kita isi token dulu, keluarin uang dulu baru dapat listrik. Jika tokennya habis, listik berhenti nyala dan kita isi token lagi. Begitu konsepnya kan ya? Namun ini agak ganjal menurut teman saya.
Analisa teman saya, ini kemungkinan meteran listrik PLN yang rusak namun terjadi tunggakan sipenerima listrik yang harus bayar. Menangis lah teman saya ini menceritakan detail kejadiannya.
Akhirnya, beliau saya temani ke Ombudsman untuk menceritakan segalanya dan meminta solusi dan menjadi jalan tengah. Oiya yang di laporkan ke Ombudsman soal Maladministrasi aja ya.
Panjang dan lama prosesnya, tergantung masing-masing kasus. Ada juga hal yang gak bisa saya ceritakan pada postingan ini.
Akhirnya listrik rumah teman saya ini di padamkan. Kurang lebih 2-3 bulan, keluarga teman saya ini gak mendapatkan pasokan listrik.
Sehubungan dengan tidak sabarnya keluarga teman saya ini, akhirnya teman ini menerima segala konsekuensi dan akhirnya membayarkan tunggakan tersebut. Barulah pasokan listriknya kembali pulih, dengan meteran pra bayar terbaru.
Kejadian ini terjadi pada tahun 2018 - 2019, surat tunggakan datang dan pemutusan listrik pada akhir 2019 dan sampai kuartal I di tahun 2020 kasusnya selesai di Ombudsman, dengan hasil rekomendasi untuk memperbaiki kesalahan maladministrasi tersebut, dan agar tidak terulang kembali.
Setidaknya dengan ada pelaporan ini jangan ada pihak lainnya yang di rugikan lagi dengan kasus serupa.
Selain Ombudsman, ada juga tempat yang bisa kita melapor, yaitu Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen. Bedanya Ombudsman hasil akhirnya adalah surat rekomendasi untuk perbaikan layanan publik tersebut. Namun di Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen hasilnya kesepakatan kedua belah pihak.
Baca Juga : Pengalaman Mengikut Psikotes Calon Asisten Ombudsman RI
Komentar
Posting Komentar
Mohon kesediaannya untuk meninggalkan komentar untuk tulisan ini..
(maaf untuk tidak menyertakan link aktif dan spam)