Masih terlintas dalam ingatan, waktu itu sesudah menunaikan sholat Jumat. Masih dalam Mesjid, perut saya keroncongan, dan ingin cepat pulang sampai di rumah untuk bisa langsung makan siang.
Dari Shaft depan pada lantai dua Mesjid sayap kiri, saya berjalan menuju ke pintu belakang arah tangga menuju ke bawah. Namun, pada saat itu shaf yang harus ku lalui ada kisaran 7-9 shaf dan ada beberapa jamaah yang masih menunaikan sholat sunnat.
Karena saking laparnya dan ingin cepat pulang, terpaksa saya harus lewati masing-masing shaf tersebut untuk bisa menuju pintu belakang. Akan tetapi ada salah satu jamaah yang masih mengerjakan sholat sunnat, terpaksa harus saya lintasi agar bisa segera menuju pintu keluar.
Beberapa waktu kemudian, saya juga pernah hampir telat datang ke Mesjid untuk menunaikan sholat Jumat. Saya lewat pintu belakang, kemudian saat saya masuk ke ruang utama mesjid ternyata sudah penuh dengan jamaah. Ingin ambil shaf di teras belakang pun juga tidak bisa karena sudah penuh.
Satu-satunya jalan adalah untuk ambil shaf di lantai dua Mesjid. Saat akan sampai di samping tangga ke atas, ada jemaah sedang sholat sunat. Untuk mencapai anak tangga pertama, Saya harus terpaksa melintasi jamaah sedang sholat tersebut. Kemudian belok sedikit ke kanan dan sampai di anak tangga pertama dan terus melangkahi anak-anak tangga tersebut menuju ke arah lantai dua mesjid.
Saat itu pengurus hampir selesai menyampaikan informasi, itu artinya Khatib akan segera naik mimbar dan memulai ucapkan salam, serta muadzin bersiap mengumandangkan Azhan.
Dua case di atas adalah contoh kasus saya melintasi dua jamaah yang sedang menunaikan sholat, walau pun yang bersangkutan hanya sedang menunaikan sholat sunnat.
Ternyata apa pun alasannya, kita tidak boleh melintasi orang yang sedang sholat.
Hal tersebut saya ketahui dan baca dari Buku Riyadhus Shalihin dengan penulis Imam Annawawi, pada kitab Larangan-larangan syariat, bab 343 halaman 1143.
Dari Abul Juhaim yaitu Abdullah bin Al-Harits bin As Shimmah al Anshari Ra, dia berkata : " Rasulullah Saw bersabda : Andaikata orang yang lewat di depan orang yang sholat tahu (perihal seberapa besar) dosa yang harus ditanggung olehnya, niscaya ia akan mau berdiri menantikannya selama empat puluh, itu adalah lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang sholat. " Rawi hadits berkata: "aku tidak tahu, apakah yang dimaksudkan itu empat puluh hari atau empat puluh bulan ataukah empat puluh tahun. " (Muttafaq `alaih).
Semoga Allah mengampuni saya dan kita semua. Aamiin.
Komentar
Posting Komentar
Mohon kesediaannya untuk meninggalkan komentar untuk tulisan ini..
(maaf untuk tidak menyertakan link aktif dan spam)