Hari ini kembali lagi melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di November 2019. Surat ini diurus untuk keperluan lamaran pekerjaan, sekaligus persiapan tes CPNS 2019. Terakhir saya mengurus SKCK ini di tahun 2015, setelah itu tidak pernah mengurus lagi.
Pada pengurusan perpanjangan kali ini, saya melakukannya di POLSEKTA Padang Timur tempat saya tinggal. Namun, ada sedikit penjelasan dari personel di sana, bahwa kali ini pengurusan SKCK untuk keperluan CPNS tidak bisa lagi di proses di Polsekta namun harus di POLRESTA Padang. Sedangkan di polsekta masih bisa untuk keterangan lamaran pekerjaan selain CPNS.
Kalau untuk perpanjangan SKCK hanya membawa 4 lembar pas photo ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar, kemudian copyan KTP, Copyan akte kelahiran, copyan Kartu Keluarga, dan SKCK lama. Untuk pengurusan membutuhkan 2 hari dengan biaya kisaran Rp. 50.000,- saja.
Saat ini juga bisa melakukan pengurusan via online di website www.skck.polri.go.id.Pengurusan di website ini khusus untuk pendaftaran CPNS dan nantinya langsung ke Polresta di masing-masing wilayah tempat tinggal kita.
Silahkan di coba ya sobat, semoga bermanfaat..
Komentar
Posting Komentar
Mohon kesediaannya untuk meninggalkan komentar untuk tulisan ini..
(maaf untuk tidak menyertakan link aktif dan spam)