Dulu ketika pertama kali kerja di sebuah yayasan, aku masih kuliah walaupun tinggal tugas akhir menyelesaikan penelitian, seminar hasil dan kompre. Pekerjaan tak bisa kulanjutkan lagi, karena aku pun harus fokus menyelaikan skripsi. Bukan melepas tanggung jawab, ku bawa serta beberapa orang teman untuk menggantikan tugasku di pekerjaan tersebut, hingga selesai pekerjaan dengan bagus. Pernah bekerja di sebuah lembaga pemerintah, membantu menyalurkan dana bantuan. Memang kontrak ku telah berakhir. Kesempatan kedua masih bisa kuambil. Belajar dari kesempatan pertama, lebih banyak mudaratnya, tak salah kan bila kesempatan kedua tidak ku ambil? Pernah juga bekerja disebuah bank, itu pun karena keisengan selepas training di sebuah perusahaan outsourcing. Aku mengajukan diri keluar, padahal waktu itu belum ada pekerjaan tetap yang langsung menyambutku. Bolehkah ini karena alasan pribadi, tidak ada pertengkaran, perselisihan atau pun perkara, murni karena ingin keluar saja dari sana.