Anda dirugikan oleh pelayanan publik? segera laporkan ke ombudman . Pelayanan publik tidak hanya di instansi pemerintah ya. BUMN juga bisa, seperti yang di alami oleh teman saya sendiri. Waktu itu, teman saya ini pernah berurusan dengan PLN. Teman saya ini kan menggunakan meteran pra bayar. Namun, suatu ketika meterannya ini rusak. Nah, ketika petugas lapangan melakukan pengecekan rutin, udah dilaporkan oleh kakak teman saya ini ke petugas lapangan tersebut, namun sudah beberapa kali dilaporkan tetap aja tidak ditindak lanjuti. Akhirnya dibiarkan saja oleh teman saya dan keluarganya. Namun, yang terjadi adalah beberapa waktu kemudian datanglah surat tunggakan sekian juta, dengan keterangan waktu itu tunggakan pra bayar. Agak aneh kan ya? Kalau tunggakan pasca bayar wajar kalau ada, ini tunggakan pra bayar. Dimana-mana kita isi token dulu, keluarin uang dulu baru dapat listrik. Jika tokennya habis, listik berhenti nyala dan kita isi token lagi. Begitu konsepnya kan ya? Namun ini agak g